Siapa yang pernah ikut arisan? Jawabannya pasti rata-rata sudah pernah ya. Apalagi kalangan wanita. Akan tetapi, apakah arisan dibolehkan dalam islam?
Pada sebuah artikel karya Asmirizani yang berjudul Arisan dan hukumnya ini menjelaskan tentang hukum yang berlaku dalam kegiatan arisan. Sebenarnya, arisan sih baik-baik saja, asal dalam sistem arisan tersebut tidak mengandung riba atau bahkan merugikan orang lain. Tidak bisa dipungkiri, terkadang anggota yang ikut arisan tidak menyadari kewajibannya. Bahkan terkadang ada sebagian anggota arisan yang setelah mendapat arisan justru jadi malas membayar, sehingga membuat anggota lainnya jengkel, kesal karena uang yang diterima tidak full.
Ada juga terkadang sekumpulan anggota arisan yang membuat sistem arisannya seperti menabung, dimana hasil akhirnya akan dibagi sesuai ketentuan bersama antar anggota, semisalnya sebelum lebaran idul Fitri hasil dibagikan. Lalu, untuk memperbanyak hasil, maka dibukalah kesempatan kepada anggota bahkan non anggota untuk meminjam uang dari arisan tersebut dengan bunga 10% untuk anggota dan bunga 15% bagi non anggota. Dan, demi agar terhindar dari kata bunga riba maka dibentuklah kesepakatan bahwa nominal dari persen itu bukanlah bunga melainkan jasa pinjaman. Padahal, hakikatnya sama saja.
Hal tersebut di atas terjadi , bisa saja karena masih minimnya tentang pengetahuan ilmu agama. Atau mungkin bahkan ada yang sudah tahu tapi masih terasa berat untuk bisa melepaskan diri. Jadi, sebelum memutuskan untuk membentuk sebuah arisan, maka hendaklah beberapa hal berikut jadi pertimbangan:
1. Melakukan kesepakatan kepada seluruh anggota.
Kesepakatan ini maksudnya sepakat untuk membayar tepat waktu tanpa mengiming-imingi yang terlambat harus membayar denda sekian persen. Jika salah satu atau beberapa anggota merasa sulit untuk membayar tepat waktu, maka buat kesepakatan agar membayar pada tanggal sekian sebelum kocokan arisan dilakukan, semisal dengan cara mencicil agar tidak memberatkan. Tapi, sebenarnya hal seperti ini sedikit membebani ketua arisan/ yang memegang kendali arisan karena harus menagih. Maka, hendaklah memberi ketentuan agar yang bersangkutan datang untuk membayar tanpa harus ditagih.
2. Hendaklah arisan berbentuk uang bukan barang.
Tak bisa dipungkiri terkadang ada yang mengadakan arisan berupa barang. Akan tetapi, harga barang bisa saja naik sewaktu-waktu. Maka sebaiknya arisan uang saja.
3. Sepakat sebelumnya agar yang tidak hadir namanya keluar saat kocokan arisan, maka dibatalkan dan cari nama pemenang yang baru atau tidak jadi masalah.
Mengapa hal tersebut harus dilakukan? Agar anggota lainnya tidak ada yang merasa dirugikan bahkan dikecewakan.
Dan masih banyak lagi cara lainnya agar arisan yang dilakukan tetap berjalan baik dan tetap mempererat tali silaturahmi antar anggota. Intinya, arisan itu adalah salah satu cara untuk menabung. Dan baik buruknya hasil tabungan itu bergantung pada si pelaku arisan.
Ada juga terkadang sekumpulan anggota arisan yang membuat sistem arisannya seperti menabung, dimana hasil akhirnya akan dibagi sesuai ketentuan bersama antar anggota, semisalnya sebelum lebaran idul Fitri hasil dibagikan. Lalu, untuk memperbanyak hasil, maka dibukalah kesempatan kepada anggota bahkan non anggota untuk meminjam uang dari arisan tersebut dengan bunga 10% untuk anggota dan bunga 15% bagi non anggota. Dan, demi agar terhindar dari kata bunga riba maka dibentuklah kesepakatan bahwa nominal dari persen itu bukanlah bunga melainkan jasa pinjaman. Padahal, hakikatnya sama saja.
Hal tersebut di atas terjadi , bisa saja karena masih minimnya tentang pengetahuan ilmu agama. Atau mungkin bahkan ada yang sudah tahu tapi masih terasa berat untuk bisa melepaskan diri. Jadi, sebelum memutuskan untuk membentuk sebuah arisan, maka hendaklah beberapa hal berikut jadi pertimbangan:
1. Melakukan kesepakatan kepada seluruh anggota.
Kesepakatan ini maksudnya sepakat untuk membayar tepat waktu tanpa mengiming-imingi yang terlambat harus membayar denda sekian persen. Jika salah satu atau beberapa anggota merasa sulit untuk membayar tepat waktu, maka buat kesepakatan agar membayar pada tanggal sekian sebelum kocokan arisan dilakukan, semisal dengan cara mencicil agar tidak memberatkan. Tapi, sebenarnya hal seperti ini sedikit membebani ketua arisan/ yang memegang kendali arisan karena harus menagih. Maka, hendaklah memberi ketentuan agar yang bersangkutan datang untuk membayar tanpa harus ditagih.
2. Hendaklah arisan berbentuk uang bukan barang.
Tak bisa dipungkiri terkadang ada yang mengadakan arisan berupa barang. Akan tetapi, harga barang bisa saja naik sewaktu-waktu. Maka sebaiknya arisan uang saja.
3. Sepakat sebelumnya agar yang tidak hadir namanya keluar saat kocokan arisan, maka dibatalkan dan cari nama pemenang yang baru atau tidak jadi masalah.
Mengapa hal tersebut harus dilakukan? Agar anggota lainnya tidak ada yang merasa dirugikan bahkan dikecewakan.
Dan masih banyak lagi cara lainnya agar arisan yang dilakukan tetap berjalan baik dan tetap mempererat tali silaturahmi antar anggota. Intinya, arisan itu adalah salah satu cara untuk menabung. Dan baik buruknya hasil tabungan itu bergantung pada si pelaku arisan.
Tidak ada komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar yang dapat membangun tulisan saya.
Mohon maaf, komen yang mengandung link hidup tidak saya publish ya :)