"Kak, beli susu F****** F*** di warung Bu Eti!"
"Adik minum susu (sebut merk C** E***) dulu biar pinter belajarnya!" Pesan ibu sebelum Aku dan adik berangkat sekolah.
Sudah sejak dulu, Ibu memberikanku dan adik minuman SKM yang dianggap susu. Bahkan, pada tayangan televisi saat iklan pun kerap menampilkan seorang anak meminum SKM dan sebut jika SKM itu adalah susu. Sehingga, aku dan adik pun menjadi korban iklan tersebut, dan juga menganggap jika SKM merupakan susu. Padahal, kenyataannya SKM Bukanlah susu, namun krimer yang cocok menjadi topping untuk makanan seperti kue.
Dari sebuah catatan sejarah, diterangkan jika SKM masuk ke Indonesia sejak tahun 1873, tentunya melalui impor susu kental manis dengan merk Milkmaid oleh Nestlé, yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona. Selanjutnya pada tahun 1922, oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang lebih dikenal dengan nama PT Frisian Flag Indonesia. Itu artinya telah lebih dari 90 tahun kental manis diiklankan sebagai minuman untuk anak. Bahkan, persepsi jika SKM adalah susu untuk anak sudah makin melekat di benak masyarakat, bahkan di keluarga Saya sendiri.
SKM Bukan Sumber Gizi
Beberapa hari lalu Saya mengikuti webinar via zoom, dan tentunya pada webinar tersebut menghadirkan beberapa orang narasumber, yakni:
- Susilo Dwihatmanto, S.Sos, selaku Ketua Badan Pengawas Periklanan - P3I
- Safira Wasiat, S.H selaku Pengamat Kebijakan Publik
- Rita Nurini selaku Ketua Umum KOPMAS
Perlu diketahui bersama, jika persoalan kental manis telah diatur oleh BPOM melalui PerBPOM no.31 tahun 2018 mengenai label pangan olahan. Nah, pada label kemasan inilah seharusnya produsen mencantumkan larangan bahwa SKM bukanlah pengganti ASI, tidak diperuntukkan untuk bayi bahkan bukan sebagai sumber gizi.
Masih salah kaprahnya masyarakat terhadap SKM yang dianggap sebagai susu yang kemudian berakibat seringnya anak-anak diberi SKM membuat Indonesia mengalami triple burden pada anak, yakni anak-anak mengalami gizi buruk, gizi kurang hingga stunting. Untuk itulah pengawasan benar-benar harus diperketat dan BPOM harus berani bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana sanksi ini telah diatur dalam pasal 71 ayat (1) perka 31/2018.
Pemberian sanksi ini tentunya tidak hanya diberikan bagi produsen saja, akan tetapi pengiklan yang masih menyampaikan jika SKM adalah susu. Jika dulu kerap kita lihat beberapa tayangan televisi yang mana iklannya menampilkan seorang anak meminum segelas SKM, namun dengan diperketatnya pengawasan oleh BPOM, lambat laun secara bertahap mulai adanya perubahan perilaku produsen dalam melakukan promosi terhadap SKM, bahkan sudah tidak tampak lagi anak-anak yang memegang gelas susu pada tayangan iklan SKM di televisi. Iklan SKM mulai ditampilkan dalam bentuk topping beragam makanan, karena hal inilah BPOM sangat mengapresiasi niat baik produsen.
Nah, itulah beberapa info mengenai jika SKM bukanlah susu. Jadi, jangan pernah memberikan SKM sebagai pengganti susu, sebab kandungan gulanya cukup tinggi. Semoga info ini bermanfaat! Yuk, kita bijak dalam memberikan makanan dan minuman untuk anak dengan cek label pada kemasan dan teliti sebelum memberikan.
Tidak ada komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar yang dapat membangun tulisan saya.
Mohon maaf, komen yang mengandung link hidup tidak saya publish ya :)